Immobilier

Buku Tabungan Lama yang Ditemukan Kembali Masih Bisa Memiliki Saldo dan Bunga: Ini Cara Mengeceknya

Ancien carnet bancaire posé ouvert sur bois, pages jaunies révélant relevés anciens

Buku tabungan lama yang ditemukan kembali di laci atau lemari bisa saja masih menyimpan saldo dan bunga bertahun-tahun setelah terakhir digunakan. Kertas sudah menguning, nama bank mungkin sudah berubah karena merger, namun uang itu tetap ada di suatu tempat. Penemuan semacam ini tidaklah jarang di Indonesia: ribuan orang setiap tahunnya menemukan buku tabungan lama milik diri sendiri, orang tua, atau kakek-nenek yang terlupakan begitu saja.

Kabar baiknya, uang itu tidak hilang. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perbankan, rekening tabungan yang tidak aktif masih bisa diaktifkan kembali dan saldo Anda dapat diklaim. Berikut penjelasan mengenai bagaimana sistem rekening dormant bekerja dan bagaimana cara mengambil kembali dana yang tertinggal.

Apa itu rekening dormant atau rekening pasif: pengertian dan aturan OJK

Sebelum peraturan OJK yang lebih ketat diberlakukan, rekening tabungan yang tidak aktif bisa berlangsung puluhan tahun tanpa perhatian berarti, sementara bank mengenakan biaya administrasi. Namun kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ketentuan tegas mengenai bagaimana perbankan harus menangani rekening yang sudah lama tidak digunakan.

Sebuah rekening dinyatakan sebagai rekening dormant atau rekening pasif ketika tidak ada transaksi debet maupun kredit (selain transaksi sistem seperti biaya administrasi, bunga, dan pajak) selama jangka waktu tertentu. Di Indonesia, umumnya batas waktu tidak aktif untuk menjadi dormant adalah 6 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank dan jenis produk tabungan.

Sebagian besar bank nasional seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BCA menetapkan bahwa rekening tabungan menjadi pasif setelah 6 bulan tanpa transaksi untuk produk ritel umum, meski beberapa produk khusus seperti tabungan pelajar atau simpanan khusus bisa menggunakan batas hingga 12 bulan.

Apa yang terjadi ketika rekening menjadi dormant: perlakuan menurut OJK dan PPATK

Ketika rekening tabungan menjadi dormant, status dan perlakuannya ditentukan oleh OJK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bank harus mengikuti protokol khusus untuk menangani rekening tersebut.

Pembatasan transaksi dan notifikasi dari bank

Setelah dinyatakan dormant, rekening mungkin mengalami pembatasan transaksi atau penghentian sementara layanan tertentu. Beberapa bank menghentikan pengiriman laporan atau mengenakan biaya administrasi yang berbeda. Namun, bunga tabungan (jika ada) biasanya tetap masuk ke rekening meskipun statusnya pasif. PPATK juga dapat menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant tertentu demi kepentingan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pemilik rekening harusnya menerima pemberitahuan dari bank mengenai status dormant rekening mereka, meski dalam praktik tidak semua pemilik tabungan lama mengetahui hal ini jika alamat mereka sudah berubah atau bank tidak memiliki data kontak terkini.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant

Rekening dormant dapat diaktifkan kembali dengan langkah-langkah yang relatif sederhana. Pemilik rekening perlu datang ke bank dengan membawa:

  • Buku tabungan asli atau nomor rekening
  • Kartu identitas (KTP/paspor)
  • Surat pernyataan dari pemilik rekening yang ingin mengaktifkan kembali

Di bank, petugas akan memverifikasi identitas pemilik dan melakukan proses reaktivasi. Setelah itu, rekening kembali aktif dan dapat digunakan untuk transaksi normal. Proses ini biasanya dapat diselesaikan dalam satu hingga beberapa hari kerja, tergantung pada efisiensi bank setempat.

Berapa lama dana bisa diklaim dan apa saja biaya yang terkait

Tidak ada batas waktu standar di seluruh Indonesia untuk mengklaim dana rekening dormant. Masing-masing bank memiliki kebijakan sendiri mengenai berapa lama mereka akan menyimpan dana sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Namun, dasarnya adalah bahwa uang Anda tetap menjadi milik Anda sepanjang waktu, selama Anda dapat membuktikan kepemilikan tersebut.

Mengenai biaya: kebanyakan bank tidak mengenakan biaya khusus untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. Namun, biaya administrasi bulanan mungkin mulai berlaku lagi setelah rekening reaktif. Ketentuan spesifik tergantung pada jenis produk tabungan dan kebijakan bank yang bersangkutan.

Poin penting: Status dan keamanan dana Anda

Rekening dormant tetap aman dan dana Anda tidak hilang. Asalkan pemilik masih hidup dan dapat membuktikan identitas, dana dapat diklaim kapan saja dengan mengaktifkan kembali rekening tersebut di bank yang bersangkutan.

Jenis Rekening Batas Tidak Aktif (Dormant) Status Dana
Tabungan umum / rekening giro 6–12 bulan tanpa transaksi Tetap aman, dapat diaktifkan
Tabungan dasar (BSA) 6–12 bulan tanpa transaksi Tetap aman, dapat diaktifkan
Tabungan pelajar atau khusus 6–12 bulan tanpa transaksi Tetap aman, dapat diaktifkan

Tiga langkah sederhana untuk mencegah rekening menjadi dormant dan terlupakan

Mencegah rekening menjadi dormant sebenarnya sangat mudah dan memerlukan usaha minimal. Langkah pertama adalah melakukan setidaknya satu transaksi pada setiap buku tabungan setiap beberapa tahun sekali, bahkan hanya sekadar menabung Rp10.000 atau melakukan penarikan kecil saja. Ini akan me-reset penghitung waktu tidak aktif.

Langkah kedua yang berguna adalah membuat daftar lengkap semua rekening tabungan dan produk keuangan Anda, mencatat nomor rekening, bank, dan jenis produknya, lalu menyerahkan informasi ini kepada orang terpercaya atau keluarga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setelah Anda meninggal, keluarga dapat dengan mudah menemukan dan mengklaim semua aset yang Anda miliki.

Langkah ketiga adalah mengaktifkan notifikasi dari bank melalui SMS atau email. Dengan cara ini, Anda akan segera mengetahui jika ada aktivitas aneh atau jika sebuah rekening telah lama tidak digunakan, sehingga dapat segera mengambil tindakan untuk mengaktifkannya kembali sebelum status dormant benar-benar melekat dan memperumit proses nantinya.

Bagikan artikel ini
Article publié par la rédaction de Affaires & Futur.

Baca juga

Laisser un commentaire —

Votre adresse e-mail ne sera pas publiée. Les champs obligatoires sont indiqués avec *