Immobilier

Tahun Kematian Wajib Pajak, SPT Tetap Harus Dilaporkan: Ini Penjelasannya

Alain
Alain
septembre 23, 2026 5 min
Personne assise a un bureau avec formulaires d'impots empiles devant elle

Seorang wajib pajak telah meninggal dunia, dan di tengah berbagai pengurusan, muncul pertanyaan: siapa yang harus mengurus SPT Tahunannya? Berbeda dengan anggapan umum, kematian tidak menghapuskan kewajiban pajak ini. Selama warisan belum dibagi, ahli waris atau pengurus harta peninggalan harus melaporkan penghasilan yang dihasilkan oleh warisan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahkan untuk tahun terjadinya kematian.

Jawaban mengenai siapa yang bertanggung jawab bergantung langsung pada status hubungan dengan pewaris. Orang yang meninggal dunia mungkin memiliki suami atau istri, anak, atau keluarga lain yang ditinggalkan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda, dan pengurusan harta peninggalan menjadi lebih kompleks ketika warisan masih dalam tahap belum dibagi.

Siapa yang harus mengurus SPT Tahunan setelah kematian?

Orang yang harus mengurus SPT Tahunan pewaris tergantung pada status keluarga si pewaris pada saat meninggal dunia. Dalam semua kasus, tanggung jawab ini berada di tangan ahli waris, pelaksana wasiat (testamentary executor), atau pengurus harta peninggalan. Pelaporan dilakukan atas nama pewaris dengan menggunakan NPWP pewaris, selama warisan masih belum terbagi.

Jika suami atau istri pewaris masih hidup

Pasangan suami istri yang masih hidup harus memastikan bahwa SPT Tahunan atas nama pewaris tetap dilaporkan kepada otoritas pajak. SPT ini mencakup penghasilan yang diterima oleh pewaris dari tanggal 1 Januari hingga tanggal meninggalnya. Pengasuh harta peninggalan atau salah seorang ahli waris akan menjadi wakil dalam pelaporan ini, tetapi tetap menggunakan NPWP pewaris dan nama pewaris dalam dokumen yang dilaporkan.

Jika pewaris memiliki anak atau ahli waris lainnya

Ketika seorang pewaris meninggal dan meninggalkan anak atau ahli waris lainnya, maka salah seorang dari ahli waris tersebut, atau pelaksana wasiat jika ada, bertanggung jawab untuk mengurus SPT Tahunan pewaris. Pelaporan tetap menggunakan nama dan NPWP pewaris untuk periode dari 1 Januari hingga tanggal meninggalnya. Selama warisan belum dibagi, warisan yang belum terbagi (WBT) tetap diperlakukan sebagai subjek pajak yang aktif, dan penghasilan yang dihasilkan harus dilaporkan.

Peran ahli waris dalam pelaporan pajak

Ahli waris tidak menjadi wajib pajak utama dalam hal ini; mereka hanya bertindak sebagai wakil untuk melapor atas nama pewaris. Hal ini berbeda dengan apa yang mungkin dipahami sebelumnya. Sebagai wakil WBT (warisan yang belum terbagi), ahli waris memiliki kewajiban administratif untuk memastikan SPT Tahunan pewaris dilaporkan tepat waktu kepada DJP di bawah Kementerian Keuangan.

Berapa lama waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pewaris?

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pewaris mengikuti ketentuan yang berlaku umum untuk pelaporan SPT Tahunan, sama seperti wajib pajak orang pribadi yang masih hidup. Indonesia tidak membuat tenggat waktu khusus yang lebih pendek hanya karena wajib pajaknya telah meninggal dunia. Pelaporan harus dilakukan sesuai dengan batas waktu SPT Tahunan yang ditentukan untuk tahun pajak terkait.

Dalam praktik administrasi pajak Indonesia, penting diketahui bahwa denda keterlambatan SPT Tahunan tidak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia. Meskipun demikian, ahli waris sebaiknya tidak menunda-nunda untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pewaris (surat keterangan meninggal dunia, dokumen penghasilan, NPWP pewaris) dan melaporkan SPT dengan baik.

Cara melaporkan SPT Tahunan pewaris

Pelaporan SPT Tahunan pewaris dapat dilakukan melalui aplikasi pajak online DJP, atau melalui kantor pelayanan pajak (KPP) setempat dengan melampirkan dokumen asli atau fotokopi. Saat melaporkan, harus disebutkan dengan jelas bahwa ini adalah SPT untuk wajib pajak yang telah meninggal dunia, beserta tanggal meninggalnya dan dokumen surat keterangan meninggal dunia.

Semua penghasilan yang diterima pewaris dari tanggal 1 Januari hingga tanggal meninggal dunia harus dilaporkan: penghasilan dari pekerjaan, tunjangan hari tua, penghasilan dari sewa properti, dan penghasilan dari modal. Jika ada beban yang dapat dikurangkan (biaya-biaya yang diizinkan oleh peraturan pajak) hingga tanggal meninggal, beban tersebut tetap dapat diklaim. Pajak yang sudah dipotong atau dibayar sendiri sebelum meninggal dunia akan diakui dan disesuaikan dalam perhitungan SPT Tahunan.

Poin penting: Validasi SPT Tahunan pewaris sudah dihapuskan

Sejak berlakunya PER-8/PJ/2025, DJP tidak lagi mensyaratkan validasi SPT Tahunan PPh pewaris. Ini menyederhanakan proses administratif bagi ahli waris dalam melapor atas nama pewaris.

Setelah warisan dibagi: kewajiban pajak berubah

Setelah warisan dibagi-bagikan kepada para ahli waris, maka warisan tersebut bukan lagi objek pajak yang dilaporkan secara terpisah. Setiap ahli waris tidak perlu membayar pajak atas pembagian warisan yang diterimanya dari pewaris. Namun, setelah harta warisan beralih menjadi milik ahli waris, harta tersebut kemudian harus dicantumkan dalam SPT Tahunan ahli waris sebagai harta milik sendiri, sesuai dengan ketentuan umum pelaporan harta bagi setiap wajib pajak orang pribadi.

Dengan demikian, warisan yang belum terbagi (WBT) memiliki status istimewa sebagai subjek pajak, dan status ini berakhir ketika warisan telah sepenuhnya dibagi kepada para ahli waris.

Kewajiban Pajak Siapa yang Bertanggung Jawab Tenggat Waktu
SPT Tahunan pewaris (warisan belum terbagi) Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta peninggalan Sesuai ketentuan SPT Tahunan umum
Pelaporan warisan yang sudah dibagi Ahli waris dalam SPT Tahunan mereka sendiri Sesuai ketentuan SPT Tahunan umum
Perhitungan pajak atas warisan Tidak ada pajak atas pembagian warisan itu sendiri Tidak berlaku

Pengurusan administrasi lainnya setelah kematian

Selain SPT Tahunan, ahli waris juga perlu mengurus hal lain yang terkait dengan kewajiban pajak pewaris. Jika pewaris memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang aktif, DJP harus diberitahu tentang status perubahan tersebut. Perubahan yang dilaporkan kepada DJP akan mempengaruhi administrasi pajak ke depannya, termasuk pengelolaan akun pajak pewaris di sistem DJP.

Untuk warisan yang menghasilkan penghasilan berkelanjutan (misalnya sewa properti atau dividen dari investasi), penghasilan tersebut harus terus dilaporkan atas nama pewaris selama warisan masih belum dibagi. Setelah dibagi, setiap ahli waris melaporkan penghasilan dari harta yang mereka terima dalam SPT Tahunan pribadi mereka masing-masing.

Penting untuk menyimpan salinan surat keterangan meninggal dunia, SPT yang telah dilaporkan, dan surat-surat penting lainnya dari DJP. Dokumen-dokumen ini menjadi referensi jika ada pemeriksaan pajak di kemudian hari atau jika ada pertanyaan dari DJP terkait dengan pengurusan pajak pewaris dan ahli waris.

Bagikan artikel ini
Alain
Ditulis oleh

Alain

Blogueur spécialisé en immobilier et business
Alain partage son expertise en immobilier et entrepreneuriat à travers des articles pratiques et des conseils pour développer son activité. Il accompagne ses lecteurs dans leurs projets d'investissement et de création d'entreprise avec une approche basée sur l'expérience.
4,7/5 (25 votes)

Baca juga

Laisser un commentaire —

Votre adresse e-mail ne sera pas publiée. Les champs obligatoires sont indiqués avec *